
Susunan organisasi Puskesmas terdiri atas kepala Puskesmas dan klaster. Klaster dipimpin oleh penanggung jawab yang dibantu oleh pelaksana upaya/kegiatan yang merupakan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana. Penanggung jawab klaster merangkap sebagai pelaksana kegiatan klaster.
Kepala Puskesmas menetapkan penanggung jawab klaster serta uraian tugas dan tanggung jawabnya di Puskesmas.
Sumber : PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2024
