Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)

Pada Kamis,16 Maret 2023 Bu Aspa Bisapa, S.ST selaku PJ Yankestrad UPT Puskesmas Sopaah berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Durbuk melakukan koordinasi terkait Pengurusan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) Pelayanan Kesehatan Tradisional (Yankestrad) di Desa Durbuk.
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamanannya terbukti secara empiris. Sedangkan Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Adapun yang disebut Penyehat Tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. Sedangkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional yang selanjutnya disingkat STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Penyehat Tradisional yang telah mendaftar untuk memberikan pelayanan kesehatan tradisional empiris.
Tujuan dari program Yankestrad agar masyarakat mendapatkan pelayanan Kesehatan Tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan aman dan bermanfaat, dibina dan diawasi oleh pemerintah.
Selain itu, masyarakat juga diberi kesempatan untuk mengembangkan, meningkatkan, dan menggunakan pelayanan Kesehatan Tradisional yang dapat dipertanggung jawabkan manfaat dan keamanannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *